PERMENDIKBUD NO. 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Adapun yang dimaksud Kepala  Sekolah  adalah  guru  yang diberi  tugas  untuk memimpin  dan mengelola  satuan  pendidikan  yang meliputi taman  kanak -kanak  (TK), taman  kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar  (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah menengah  atas  (SMA),  sekolah menengah  kejuruan (SMK),  sekolah menengah  atas  luar  biasa  (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Terkait Persyaratan  Bakal Calon Kepala Sekolah dijelaskan dalam pasal 2 dan 3Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa guru  dapat menjadi bakal calon  Kepala  Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki  kualifikasi  akademik paling  rendah  sarjana (S -1) atau diploma empat (D -IV) dari perguruan tinggi dan  program studi yang terakreditasi paling rendah  B; 
b. memiliki sertifikat pendidik; 
c. bagi  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil  memiliki  pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d. pengalaman  mengajar  paling singkat   6  (enam )  tahun menurut jenis  dan  jenjang  sekolah  masing-masing, kecuali  di  TK/TKLB memiliki  pengalaman  mengajar paling singkat  3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki  hasil  penilaian prestasi kerja   Guru dengan sebutan  paling rendah  “Baik”  selama  2  (dua)  tahun terakhir;
f.  memiliki  pengalaman  manajerial dengan  tugas yang relevan  dengan fungsi  sekolah  paling  s ingkat  2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani,  rohani,  dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari  rumah sakit Pemerintah; 
h. tidak  pernah  dikenakan  hukuman disiplin  sedang dan/atau berat sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
i.  tidak  sedang  menjadi  tersangka atau  tidak  pernah menjadi terpidana; dan 
j.  berusia  paling  tinggi  56  (lima puluh  enam)  tahun pada  waktu pengangkatan  pertama  sebagai Kepala Sekolah.

Untuk Calon Kepala  Sekolah  di  SILN selain  memenuhi  syarat sebagaimana disebutkan di atas juga harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut: 
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki  pengalaman  paling singkat   4  (empat)  tahun berturut-turut sebagai  Kepala Sekolah ;
c. sedang  menjabat  Kepala  Sekolah pada  satuan pendidikan  yang diselenggarakan  oleh  Pemerintah Daerah atau ma syarakat; 
d. menguasai  bahasa  Inggris dan/atau  bahasa  negara tempat yang  bersangkutan  akan  bertugas baik lisan maupun tulisan; dan 
e. memiliki  wawasan  dan  mampu mempromosikan  seni dan budaya Indonesia.

Khusus Calon Kepala Sekolah bakal calon  Kepala Sekolah  di  daerah khusus,  terdapat pengecuali dari beberapa persyaratan di atas, yakni: 
a. memiliki  pangkat  paling  rendah Penata  Muda  Tingkat  I, golongan ruang III/b; dan 
b. memiliki  pengalaman  mengajar paling  sedikit  3  (tiga) tahun.

Mekanisme Penyiapan calon Kepala Sekolah sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Terkait Perioderisasi dan Penugasan Kepala sekolah, dijelaskan dalam Pasal 12 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yakni sebagai berikut:
1)  Penugasan  Kepala  Sekolah  pada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.
2)  Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap  masa  periode dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  4 (empat) tahun . 
3)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada periode  pertama, Kepal a  Sekolah dapat  diperpanjang  penugasannya paling  banyak  3  (tiga)  kali   masa periode  atau  paling lama 12  (dua belas)  tahun . 
4)  Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal  yang  sama  paling  sedikit 2  (dua) tahun  dan  paling  lama  2 (dua)  masa  periode  atau  8 (delapan) tahun.
5)  Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja   setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.
6)  Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling  rendah  “Baik” , Kepala  Sekolah yang  bersangkutan tidak  dapat  diperpanjang  masa tugasnya sebagai  Kepala  Sekolah. 
7)  Kepala Sekolah  yang tidak diperpanjang masa tugasnya dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.
8)  Setelah  menyelesaikan  tugas  pada periode  ketiga, Kepala  Sekolah dapat  diperpanjang  penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.
9)  Pelaksanaan  uji  kompetensi berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.
10)   Penugasan  kembali  sebagai Guru  dilakukan  oleh  Dinas Pendidikan  Provinsi, Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya dengan memper ti mbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya

Mekanisme Seleksi Calon Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 

Adapun Tugas Pokok Kepala Sekolah berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, adalah sebagai  berikut:

1)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah  sepenuhnya  untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan  supervisi  kepada  Guru dan tenaga kependidikan. 
2)  Beban  kerja  Kepala  Sekolah bertujuan untuk mengembangkan  sekolah dan  meningkatkan  mutu sekolah  berdasarkan  8 (delapan) standar nasional pendidikan .
3)  Dalam  hal  terjadi  kekurangan  guru pada  satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat  melaksanakan  tugas pembelajaran  atau  pembimbingan agar  proses pembelajaran  atau pembimbingan  tetap  berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan .
4)  Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan, tugas pembelajaran  atau  pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tu gas pokoknya .
5)  Beban  kerja bagi kepala  sekolah yang  ditempatkan  di SILN  selain melaksanakan  beban  kerja juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

Tupoksi Kepala Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

Selain itu dalam Pasal  20Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ada penegasan bahwaKepala  Sekolah  tidak  dapat merangkap  sebagai  pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 (enam) bulan berturut-turut.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ditegaskan bahwacalon kepala sekolah harus lulus Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah, sedangkan Kepala  Sekolah  yang sedang  menjabat  dan belum  memiliki Surat Tanda  Tamat  Pendidikan  dan Pelatihan  Calon  Kepala Sekolah wajib mengikuti  dan  lulus  pendidikan  dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah. Bagi Kepala  Sekolah  yang  tidak  lulus pendidikan  dan pelatihan  penguatan Kepala  Sekolah diberi  kesempatan untuk mengikuti kembali pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah paling banyak 2 (dua) kali.

Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  







Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Prestasi 2012

SMP N1 Tinggi Raja Juara 3 Drumband Pesta Danau Toba

MAHASISWA UMN HANYUT DI PEMANDIAN BEDENG AEK SONGSONGAN