PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH


PERMENDIKBUD NO 4 TAHUN 2018 TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

Sebagaimana diketahui Legitimasi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh PemerintahSalah satu pertimbangan utama dikeluarkannyaPermendikbud Nomor 4 Tahun 2018antara lain adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan  dan pemerintah,  serta  untuk mendorong pencapaian  standar  kompetensi lulusan secara  nasional.

Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintahdinyatakan bahwa (1)  Penilaian  hasil belajar  oleh  Satuan  Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US. (2) Penilaian  hasil  belajar  oleh Pemerintah  dilaksanakan melalui UN. (3)  Penilaian  hasil  belajar  oleh Pemerintah  untuk  peserta  didik  pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4)  Penilaian hasil belajar dilaksanakan  sesuai  dengan kurikulum yang berlaku.  (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai  mata  pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian  untuk  SMK/MAK diatur dalam  petunjuk  teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.


Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintahdinyatakan bahwa (1)  Satuan Pendidikan wajib  menyampaikan  nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN  kepada Kementerian  untuk kepentingan peningkatan  dan  pemerataan  mutu pendidikan. (2)  Penyampaian nilai rapor,  Nilai  US,  dan  Nilai  USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.

Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintahdinyatakan bahwa (1)  Penggandaan naskah  US  dilakukan  oleh  satuan pendidikan. (2)  Penggandaan  bahan USBN  dilakukan  oleh  Satuan Pendidikan,  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota,  atau Dinas Pendidikan  Provinsi/Kantor  Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai penyusunan  dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintahbahwa (1)  Biaya  penyelenggaraan  dan pelaksanaan US  dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan  Pendapatan  Belanja Negara,  Anggaran  dan Pendapatan Belanja  Daerah  yang  bersangkutan dan/atau  sumber  lain  yang  sah sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2)  Biaya penyelenggaraan  dan  pelaksanaan UN  menjadi tanggung  jawab Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan Satuan Pendidikan. (3)  Pemerintah, Pemerintah  Daerah,  dan/atau  Satuan Pendidikan  dilarang  memungut  biaya pelaksanaan  UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.


Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintahterkait KRITERIA KELULUSAN SISWA dinyatakan bahwa (1)  Peserta  didik dinyatakan  lulus  dari  satuan/program pendidikan setelah: a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan. 


Terima kasih Anda sudah membaca informasi terkait Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Prestasi 2012

SMP N1 Tinggi Raja Juara 3 Drumband Pesta Danau Toba

MAHASISWA UMN HANYUT DI PEMANDIAN BEDENG AEK SONGSONGAN